Pedoman Serdos PTKI Tahun 2017
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun kembali buku Pedoman Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2017 terdiri dari 3 (tiga) buku. Buku pertama berisi naskah akademik dan manajemen pelaksanaan sertifksi dosen. Buku kedua berisi panduan penyusunan portofolio. Dan buku ketiga berisi panduan sertifikasi dosen secara online. Buku ketiga bersifat melengkapi dan memberi panduan tambahan Buku pertama dan kedua, yang difokuskan pada pelaksanaan teknis serdos secara online.
Perlu diketahui, bahwa materi buku pedoman ini diadaptasi dari buku pedoman sertifikasi dosen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI. Secara umum regulasi dan pedoman penyelenggaraan sertifikasi dosen pada tahun 2017 seperti buku pedoman sebelumnya, meskipun terdapat beberapa hal yang direvisi seperti proses menjadi peserta, tambahan persyaratan dan koding perguruan tinggi. Selain itu, penyelenggaraan serdos 2017 dilaksanakan secara online dengan system dan aplikasi yang dibuat sendiri oleh Kementerian Agama RI.
Buku pedoman ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun 2017, baik yang terkait dengan naskah akademik dan manajemen pelaksanaan maupun penyusunan portofolio secara online, sehingga program sertifikasi dapat berjalan secara lebih efektif, efesien, objektif dan akuntabel.
PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik PTKI
Rencana Strategis Renstra IAIN Langsa 2015
Regulasi tentang Uang Kuliah Tunggal
Berikut ini beberapa aturan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi pedoman dalam penetapan UKT pada IAIN Langsa;
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016
Buku panduan ini dibuat secara ringkas yang memuat tentang pemikiran penyusunan kurikulum, tahapan penyusunan kurikulum, mulai dari tahapan merancang kurikulum, melaksanakan atau proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran. Penyusunan kurikulum memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
[wpdm_package id=’552′]