Data Dosen Pendidik
Data Dosen Tetap
Data Dosen Tetap
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun kembali buku Pedoman Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2017 terdiri dari 3 (tiga) buku. Buku pertama berisi naskah akademik dan manajemen pelaksanaan sertifksi dosen. Buku kedua berisi panduan penyusunan portofolio. Dan buku ketiga berisi panduan sertifikasi dosen secara online. Buku ketiga bersifat melengkapi dan memberi panduan tambahan Buku pertama dan kedua, yang difokuskan pada pelaksanaan teknis serdos secara online.
Perlu diketahui, bahwa materi buku pedoman ini diadaptasi dari buku pedoman sertifikasi dosen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI. Secara umum regulasi dan pedoman penyelenggaraan sertifikasi dosen pada tahun 2017 seperti buku pedoman sebelumnya, meskipun terdapat beberapa hal yang direvisi seperti proses menjadi peserta, tambahan persyaratan dan koding perguruan tinggi. Selain itu, penyelenggaraan serdos 2017 dilaksanakan secara online dengan system dan aplikasi yang dibuat sendiri oleh Kementerian Agama RI.
Buku pedoman ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun 2017, baik yang terkait dengan naskah akademik dan manajemen pelaksanaan maupun penyusunan portofolio secara online, sehingga program sertifikasi dapat berjalan secara lebih efektif, efesien, objektif dan akuntabel.
Sasaran Mutu Institut Agama Islam Negeri Langsa dapat dirangkum dalam 5 point:
Untuk menghasilkan pelayanan yang sesuai standar yang telah ditentukan maka diperlukan rangkaian prosedur yang distandarkan. Prosedur ini dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP). SOP ini berisi pedoman dan uraian teknis tentang apa yang harus dilakukan, kapan hal tersebut dilakukan, dan siapa yang melakukannya. Selain uraian secara narasi, SOP ini juga dibuat dan disusun dalam satu set instruksi (flow chart) mengenai kegiatan rutin atau kegiatan yang sering dilakukan dalam satu unit pelayanan, baik pada bagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, UPT Perpustakaan, UPT Ma’had al Jami’ah, UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPT Pengembangan Bahasa, Satuan Pengawas Internal, Pascasarjana, dan kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya.