Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dipadankan dengan Quality Assurance Institute (QAI), adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan IAIN Langsa. Lembaga tersebut dibentuk rektor berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja IAIN Langsa dengan tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Sistem penjaminan mutu dimaknai sebagai “kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu yang sistemaik tersebut diwujudkan melalui siklus proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal dan eksternal (mahasiswa, dosen, pegawai, wali mahasiswa, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, serta lembaga pemerintah dan non pemerintah) memperoleh kepuasan.
LPM IAIN Langsa bertujuan membantu memastikan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan IAIN Langsa, baik pada aspek masukan (in-come), proses (process), maupun keluaran (out-come) berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, nilai dasar, visi, dan misi IAIN Langsa yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Program dan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan LPM IAIN Langsa tersebut merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Pada Tanggal 12 Februari 2015, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Langsa pada Paragraf 3 Pasal 59. Lembaga Penjaminan Mutu (LP3M) terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Pusat; dan
- Subbagian Tata Usaha.