0641-23129 [email protected]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permen Dikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, Permen Ristek Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa semua Perguruan Tinggi wajib melakukan penjaminan mutu internal dan eksternal dengan melengkapi berbagai dokumen.

Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa ini bertujuan memberikan penjelasan dalam mengatur mekanisme perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Institut, Fakultas, Jurusan, dan Civitas Akademika di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa.