Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta PMA Nomor 5 Tahun 2017, perlu ditindak-lanjuti dengan pemenuhan laporan Tenaga Pendidik Dosen sebagaimana berikut:
[wpdm_package id=’396′]