Langsa – Seluruh Dosen di Lingkungan IAIN Langsa mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ketentuan yang berlaku. Kamis, (16/3) di Aula Barat Lt. 2 Gedung Biro Rektorat.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Drs. H. Basri Ibrahim, MA. Dalam paparannya beliau menyampaikan pentingnya acara ini disosialisasikan agar seluruh dosen memahami regulasi yang ada berkaitan dengan jam kerja dosen, kedisiplinan, dan pelaporan.
“Maka wajib bagi dosen selain disiplin dalam jam kerja, juga membuat Laporan Beban Kerja Dosen sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegasnya.
Dalam acara tersebut dijelaskan juga tentang kisi-kisi dalam pelaporan Beban Kerja Dosen.