Merespon Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka direktur Pascasarjana IAIN Langsa, Dr. Zulfikar, MA melakukan revisi kurikulum dalam merespon prodi pascasarana IAIN Langsa menuju unggul. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2020 untuk proses belajar paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 Satuan Kredit Semester (SKS). Sedangkan Pada Pemendikbut No 53 Tahun 2023 pasal 19 (1) Pada program magister, beban belajar berada pada rentang 54 s.d 72 SKS dengan masa tempuh minimal 3 s.d 4 semester.
Dengan keluarnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 direktur Pascasarna berserta seluruh timnya dipasca melakukan pembenahan tentang kurikulum sehingga Capaian lulusan program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Pada kegiatan ini, direktur dan wakil direktur pascasarna mengundang ketua LPM, sekretaris LPM, Kapus Pengembangan Standar Mutu, Kapus Audit, dan para ketua prodi pascasarjana, serta TIPD IAIN Langsa untuk membedah mata kuliah yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dalam kegiatan ini ketua LPM IAIN Langsa Dr. Syafieh., M.Fil mengatakan dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 prodi pascasarjana di IAIN Langsa lebih variatif dalam menyusun matakuliah sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dan pasar, sehingga akan berdampak pada akreditasi unggul.