Untuk menghasilkan pelayanan yang sesuai standar yang telah ditentukan maka diperlukan rangkaian prosedur yang distandarkan. Prosedur ini dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP). SOP ini berisi pedoman dan uraian teknis tentang apa yang harus dilakukan, kapan hal tersebut dilakukan, dan siapa yang melakukannya. Selain uraian secara narasi, SOP ini juga dibuat dan disusun dalam satu set instruksi (flow chart) mengenai kegiatan rutin atau kegiatan yang sering dilakukan dalam satu unit pelayanan, baik pada bagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, UPT Perpustakaan, UPT Ma’had al Jami’ah, UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPT Pengembangan Bahasa, Satuan Pengawas Internal, Pascasarjana, dan kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya.