1. Berstatus Dosen Tetap;
  2. Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
  3. Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun;
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
  6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester;
  7. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
    – Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
    – Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
  8. Pengusulan serdos memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).

Catatan:
Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar;
Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;